Jaksa bertanya ke Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbud, Sutanto, tentang penggunaan Chromebook di satuan kerjanya (satker) tahun 2025. Sutanto menyatakan Chromebook tidak digunakan di satkernya, sementara jaksa heran karena anggaran pengadaannya mencapai triliunan rupiah. Pada sidang ini, terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibam dituduh merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun melalui pengadaan Chromebook. Jaksa menegaskan data kerugian berasal dari harga laptop Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat. Sutanto menyatakan direktoratnya lebih memilih perangkat dari Microsoft dan Apple. Sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah, dan Sri digelar pada 16/12/2025. Tidak ada indikasi pejabat menanyakan alasan tidak menggunakan Chromebook. Pada 2025, terdakwa Ibam dkk dituduh merugikan negara Rp 2,1 triliun karena pengadaan Chromebook. —DataBicara: Pemerintah mesti berkoordinasi dengan instansi teknis untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan, terutama dalam pengadaan peralatan teknologi. 10 tag: gempa-bumi, kasus-kasus, kebijakan-publik, keuangan-negara, teknologi-peralatan, pendidikan, publikasi-berita, satuan-kerja, sumber-keuangan, sumber-reguler
2026-01-06T09:55:00.000Z
Jaksa Tanya Pejabat Ditjen Paudasmen: Chromebook 2025 Tidak Digunakan

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.