1. Dalam kasus yang melibatkan selebgram Anrez Adelio, polisi Metro Jaya melaporkan terdakwa atas dugaan kebengangan seksual hingga memaksa pacarnya, FP, untuk menggugurkan kandungannya. Laporan dibuat pada 29 Desember 2025, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
2. Pelapor mengklaim telah berhubungan seksual dengan terdakwa sejak beberapa bulan lalu, dan mengakui hamil hingga 8 bulan setelahnya. Namun, terlapor meminta terdakwa menggugurkan kandungan, keterlibatan terlapor di dalam kasus ini masih berlangsung.
3. Kasus ini dijelaskan sebagai kekerasan seksual berdasarkan laporan yang dikirimkan ke kepolisian. Pihak kepolisian belum menegaskan keterangan terlapor, dan status peringatan belum dikeluarkan. Area terdampak masih dalam pemantauan.
āDataBicara: Kasus ini menunjukkan kejadian yang bisa memicu perlu adanya pengawasan terhadap aktifitas pribadi yang mungkin mencakup kebengangan seksual, pentingnya transparansi dalam laporan kepolisian, serta kontribusi institusi kepolisian dalam mencegah tindakan yang berpotensi merusak kesehatan dan hubungan individu.
