Jakarta - Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto, mengakui menerima uang Rp 50 juta dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Sutanto memberikan keterangan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Januari 2025. Terdakwa dalam sidang tergolong Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020) dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini) serta Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Jaksa menanyakan tentang pemberian hadiah atau uang, dan Sutanto mengaku pernah menerima uang dari terdakwa. Sidang berlangsung di tengah pertemuan terkait kritik terhadap proses pengadaan dan tata kelola pemerintahan. Status peringatan bencana belum diberikan. Data teknis seperti nominal dana dan kategori pengadaan tidak disebutkan dalam sumber. —DataBicara: Kasus korupsi dalam konteks pengadaan teknologi pemerintahan terus diinvestigasi, menunjukkan risiko penyalahgunaan kebijakan publik.
2026-01-06T08:27:00.000Z
Saksi Menyebut Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Menerima Uang Rp 50 Juta

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.