Jakarta - KPK menyerahkan aset rampasan koruptor sebesar Rp 10 miliar kepada KemenHAM. Pemindahannya dilakukan dalam konteks pemberantasan korupsi, dengan melibatkan penanggung jawab penggunaan aset dalam penyelenggaraan sistem keuangan. Data teknis belum diberikan, namun proses ini sesuai dengan kebijakan terkait penghapusan aset yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Pemangku kepentingan utama terlibat dalam penyusun kebijakan dan tindakan yang dilakukan KPK sebagai langkah pencegahan koreksi sistem keuangan. —DataBicara: KPK terlibat dalam proses pemberantasan korupsi, sementara KemenHAM mengawasi penggunaan aset yang rampasan. Kegiatan ini mencerminkan kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas penggunaan aset yang ilegal.
2026-01-06T07:30:00.000Z
KPK Berbagi Aset Rampasan Korupsi Rp 10 Miliar ke KemenHAM

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.