DB
Data Bicara
2026-01-06T05:51:00.000Z

Dakwaan 2 Terdakwa Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp 46,8 Miliar

Dakwaan 2 Terdakwa Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp 46,8 Miliar

Sidang dakwaan dua terdakwa kasus proyek fiktif di perusahaan konstruksi BUMN digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/1/2025). Jaksa menegaskan terdakwa Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution merugikan negara sebesar Rp 46,855,782,007. Tidak ada data keuangan disebutkan dalam sumber teks. Penyidik menyebutkan terdakwa membuat tagihan fiktif untuk kepentingan pribadi. Sidang mencakup penyataan jaksa dan pengecekan laporan keuangan. Dua terdakwa dituduh merugikan perekonomian negara melalui pembelian proyek fiktif. Penyidikan khusus focus pada kecurigaan terhadap transaksi terkait keterlibatan pihak ketiga. Tidak ada data tentang jumlah korban atau alasan kecurigaan lain yang disebutkan. Pihak terkait menunjukkan keterlibatan pihak ketiga dalam proyek fiktif. —DataBicara: Kasus ini menunjukkan kebutuhan pendekatan transparan dalam proses pembelian proyek. Penyidikan menekankan kebijakan publik terkait etika ekonomi dan pengawasan keuangan negara.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.