Jakarta - Pemakaian istilah 'pelanggaran HAM berat' dalam penanganan bencana alam di Sumatera dinilai tak masuk akal karena tidak sesuai dengan konsepsi hukum. Menurut undang-undang Indonesia, istilah ini hanya berlaku untuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, membutuhkan niat, pola sistematis, dan tindakan aktif atau pembiaran negara terhadap penduduk sipil. Narasi yang menerpa korban jiwa dalam bencana tanpa kriteria khusus berpotensi menyebabkan kehinaan publik dan mengganggu ketersediaan informasi valid. Pemerintah dan pihak terkait sebaiknya memilih istilah yang lebih spesifik untuk mencegah kesalahpahaman. —DataBicara: Hukum, bencana, HAM
2026-01-06T05:43:00.000Z
Penggunaan Istilah Pelanggaran HAM Berat di Bencana: Tidak Sah Terbukti

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.