Sutanto, Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkap bahwa Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbud Nadiem, memiliki kuasa ekstrem di Kementerian. Sidang ini membahas kasus keterkaitan staf dengan kebijakan pemerintah. Jaksa menegaskan bahwa Jurist Tan memperkuat kebijakan Nadiem dalam bidang penganggaran, SDM, dan regulasi. Keterlibatan staf terbukti melalui catatan BAP yang menyebutkan kekhawatiran para staf terhadap kuasa Jurist Tan. Nadiem juga terlibat kasus kerugian negara Rp 2,1 triliun melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Jurist Tan masih terkait dengan Kejagung.
2026-01-06T05:33:00.000Z
Saksi Ungkap Jurist Tan Bawa Kuasa Ekstrem di Kemendikbud

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.