Polisi Metro Jaya menghukum keduanya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Doktif terbukti bersalah atas pelanggaran KUHPerdata, sementara dokter terbukti menyalahgunakan izin kerja. Polda Metro Jaya memperketat penyidikan pada 12 Des 2025. Kompol Dwi Manggala Yuda menegaskan penyidikan berlangsung dan keduanya terlibat perselisihan terkait kebencian. Tindakan keduanya terdokumentasi dalam laporan kepolisian. —DataBicara: Kasus kriminalitas dan perlawanan di lingkungan kreatif.
2026-01-06T04:50:00.000Z
Dokter Detektif Vs Richard Lee: Saling Lapor, Kini Sama-sama Jadi Tersangka

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.