DB
Data Bicara
2026-01-06T04:05:00.000Z

Dakwaan Emas Rp 1,35 T, Dua Bos Sritex Berani Tantang

Dakwaan Emas Rp 1,35 T, Dua Bos Sritex Berani Tantang

Dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,35 triliun dalam kasus korupsi fasilitas kredit. Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang dilangsungkan pada 22 Des 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara. Tiga terdakwa lain disidang terpisah. Jaksa menyebutkan bahwa pihak terdakwa bersama sepuluh orang lain melakukan korupsi. Penuntutan memproseskan kewajiban hukum terhadap perekonomian negara. Dalam dakwaan, dinyatakan bahwa jumlah terdampak mencapai Rp 1,35 triliun. Dalam pengaduan, para terdakwa menegaskan keberatan atas dakwaan. Berikut data resmi dari sumber resmi yang disebut (BMKG), penuntutan dilanjutkan.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.