DB
Data Bicara
2026-01-06T02:30:00.000Z

Pemkab Sitaro Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Banjir Bandang

Pemkab Sitaro Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Banjir Bandang

Pemkab Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sulut) mengeluarkan peringatan darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari setelah banjir bandang melanda empat kecamatan, menewaskan 13 orang dan merusak fasilitas umum. Bupati Chyntia Ingrid Kalangit mengumumkan keputusan dalam surat edarannya, menjelaskan kebijakan ini sebagai respons terhadap dampak banjir yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan. Pemkab menetapkan status tanggap darurat untuk mencegah risiko kembali terjadi. Penyebab banjir disebutkan sebagai hujan deras dan aliran sungai yang berlebihan. Kondisi di area terdampak dijelaskan sebagai wilayah kecamatan yang mengalami drainase terganggu dan ketersediaan air bersih terbatas. Pemerintah memastikan layanan daruratan terus berjalan hingga keadaan berakhir. —DataBicara: Pemkab Sitaro mengambil keputusan berdasarkan data kejadian yang diungkapkan BMKG, menunjukkan tingkat keparahan banjir yang membutuhkan pengaturan darurat.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.