DB
Data Bicara
2026-01-06T01:19:00.000Z

Pakar Ungkap AS Tertahan Tangkap Maduro dan Serang Venezuela

Pakar Ungkap AS Tertahan Tangkap Maduro dan Serang Venezuela

AS menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro di ibu kota, serta melakukan serangan, tetapi pakar hukum menilai tindakan ini melanggar kebijakan internasional,Pakar hukum Hikmahanto Juwana menyebut tindakan AS melanggar Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB, yang mengatur bahwa serangan terhadap negara lain, termasuk membawa kepala pemerintahan, dilarang secara hukum,AS menangkap Maduro di Indonesia, sementara pemerintahan Venezuela terkena serangan, dengan pihak berwenang mengatakan tindakan itu bertujuan memerangi terorisme dan ancaman keamanan nasional,Pemerintah Venezuela menyatakan tindakan AS melanggar hak asasi manusia, sementara pihak AS mengklaim kebijakan tersebut bertujuan melindungi kesatuan dan stabilitas regional,Pakar hukum mengatakan bahwa tindakan AS melanggar prinsip keadilan internasional, dan pihak berwenang di Indonesia mendorong kebijakan yang lebih inklusif dan aman,Pertandingan antara AS dan Venezuela terus berlangsung, dengan pihak berwenang di kedua pihak berkomunikasi terkait kebijakan keamanan dan stabilitas regional,Ketentuan hukum internasional seperti Piagam PBB tetap berlaku, meskipun tindakan AS menimbulkan kontroversi dalam masyarakat internasional

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.