DB
Data Bicara
2026-01-05T23:58:00.000Z

KUHP Terapkan Secara Utuh, Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-Wenang

KUHP Terapkan Secara Utuh, Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-Wenang

Komisi III DPR RI klarifikasi bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengandung pemidanaan sewenang-wenang. KUHP menghapus pidana mati sebagai pidana pokok, memilih alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden disebut delik aduan, bukan biasa, dan ancaman pidana dari 6 tahun menjadi 3 tahun. Penerapan KUHP bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati. —DataBicara: Penerapan KUHP menciptakan sistem hukum yang lebih selektif, mengurangi kemungkinan pemidanaan sewenang-wenang.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.