Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara Rp 2,1 triliun karena pengadaan Chromebook bermasalah. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, 5 Januari 2026.,Jaksa mengatakan Nadiem merespons pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook dengan mengatakan 'trust the giant' saat pertemuan dengan Google. Pengadaan Chromebook dilakukan tanpa evaluasi harga dan survei data.,Terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya (Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan IBAM) menyetujui pengadaan laptop Chromebook dengan harga lebih tinggi dari yang dipastikan. Kerugian negara mencakup Rp 1,5 triliun dari harga Chromebook dan Rp 621 miliar dari CDM tidak diperlukan.,Pengadaan dilakukan tahun 2020-2022 tanpa melalui evaluasi harga dan tidak didukung oleh referensi harga. Jaksa menyatakan Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar.,Perkara ini terkait pengadaan peralatan teknologi pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerah terluar (3T). Jaksa menegaskan kegagalan pengadaan karena tidak ada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.,Pembicaraan terkait kegagalan pengadaan disampaikan di Gedung A Kemendikbud. Jaksa menyebutkan pengadaan tidak memenuhi prinsip pengadaan dan tidak bisa digunakan di daerah tertinggal.
2026-01-05T23:32:00.000Z
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun karena Pengadaan Chromebook Bermasalah

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.