Pengacara mantan Sekretaris MA Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengklaim tidak ada saksi yang menyebut aliran dana terkait TPPU. Rudjito mengatakan transaksi penukaran valas tidak berkaitan dengan Nurhadi. Sidang lanjutan kasus TPPU Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), mempertahankan saksi sebanyak 9 orang, mayoritas dari sektor jasa valas. Rudjito menyatakan tidak ada keterangan saksi tentang Nurhadi atau istri Tin Zuraidah dalam transaksi penukaran. Jaksa menghadirkan saksi untuk menyelidiki kebenaran transaksi tersebut. —DataBicara: Pengacara mengkritik kebijakan hukum yang digunakan dalam penyelidikan, menilai transaksi valas tidak terkait kriminalitas.
2026-01-05T15:01:00.000Z
Pengacara Klaim Tak Ada Saksi Sebut Aliran Dana Langsung ke Nurhadi

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.