Kantor KPK mengatakan kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun dalam kasus izin tambang di Konawe Utara masih dalam hitungan kasar. Angka tersebut belum dihitung secara pasti. Jubir KPK Budi Prasetyo menyebutkan estimasi dilakukan berdasarkan kalkulasi dugaan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Kasus ini belum selesai dan masih dalam proses penyelidikan. Peringatan BMKG belum diterbitkan, sementara status kebijakan dan aksi terkait belum diverifikasi resmi.
2026-01-05T13:57:00.000Z
KPK Estimasi Kerugian Negara Rp 2,7 Triliun di Kasus Konawe Utara

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.