Majelis hakim menolak eksepsi tenaga konsultan yang diajukan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Hakim Purwanto S Abdullah memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa. 'Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dilanjutkan,' kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Tenaga konsultan tidak dinyatakan bersalah, tetapi terdakwa masih dijatuhi hukuman terbuka. Pemeriksaan dilanjutkan sesuai prosedur hukum. —DataBicara: Kasus korupsi menunjukkan kepentingan ekosistem perusahaan teknologi, dengan fokus pada proses pengadaan dan transparansi prosedur.
2026-01-05T13:40:00.000Z
Hakim Tolak Eksepsi Tenaga Konsultan di Kasus Korupsi Chromebook

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.