DB
Data Bicara
2026-01-05T12:54:00.000Z

Menkum Pastikan Kajian Komunisme Tak Dipidana di KUHP Baru

Menkum Pastikan Kajian Komunisme Tak Dipidana di KUHP Baru

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memebataskan pasal 188 KUHP baru, yang tidak menjalankan pidana terhadap kajian ideologi Komunis, Marxisme, atau Leninisme. Pasal ini bukan baru, tetapi revisi yang diterapkan untuk mencegah sanksi atas penganterapan ideologi Pancasila. Di konferensi pers di Kemenkum, Supratman menjelaskan bahwa pasal ini berlaku untuk semua bentuk penyebaran ideologi tersebut, dan tidak terkait dengan keberatan terhadap penganterapan Pancasila. Kajian ini termasuk dalam KUHP, tetapi hanya diterapkan jika terdapat bentuk melawan ideologi tersebut. Pidana hanya berlaku jika ada bentuk melawan ideologi Pancasila, sehingga pasal ini tidak menciptakan sanksi baru. Pada akhirnya, Pasal 188 diterapkan sebagai bagian dari KUHP, dengan tujuan menghindari sanksi terhadap aktivitas kajian ideologi tersebut. —DataBicara: Pasal 188 KUHP baru tidak menciptakan sanksi terhadap kajian ideologi, tetapi menerapkan ketergantungan pada Pancasila sebagai dasar hukum. Peristiwa ini termasuk dalam kategori kebijakan-publik dan kependidikan.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.