1. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan aparat penegak hukum (APH) siap menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Jika kasus sedang diusut saat perubahan undang-undang, aturan yang paling menguntungkan akan dijajaki.
2. Supratman mengapresiasi kebijakan yang memprioritaskan hukuman terbaik, mengingat proses transisi dan konsistensi penerapan hukum baru.
3. Pemerintah memastikan agar kebijakan diubah terus dilibatkan dalam proses pengadilan dan penegakan hukum, serta memfasilitasi pelakon hukum untuk menghadapi perubahan tersebut.
2026-01-05T12:43:00.000Z
Menkum: KUHP-KUHAP Siap Diterapkan, Aturan Terbaik Digunakan Saat Perubahan Undang-Undang

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.