Nadiem Anwar Makarim mengkritik surat dakwaan jaksa yang menempatkan uang Rp 809 miliar sebagai korupsi dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Ia menekankan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, yang mencantumkan perolehan harta berharga sebesar Rp 5,5 triliun. Pasal ini menimbulkan ketidakpahaman terkait kekayaan diri Nadiem. Nadiem menyatakan bahwa LHKPN tidak memperbolehkan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Tindakkan hukum ini dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tanggal 5 Januari 2026. Kasus mencakup dugaan pelaku kebijakan publik yang diperiksa dengan sanksi hukum. Pihak yang bersangkutan melalui eksepsi menyatakan bahwa angka dugaan korupsi tidak akurat dan mengandung kesalahan fakta.
2026-01-05T11:23:00.000Z
Nadiem: Surat Dakwaan Korupsi Pengadaan Laptop dan CDM Digunakan untuk Menjelaskan Kekayaan Dirinya

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.