Penganiayaan maut terhadap dua korban, WAT (29) dan DN (39), di Jakarta Selatan dilakukan oleh oknum TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang ditemukan di Polres Metro Depok, Senin (5/1/2026). Massa yang mendatangi kantor kepolisian berjumlah ratusan orang, menuntut keadilan atas peristiwa tersebut.,Keterlibatan oknum TNI AL menjadi poin utama pembelaan massa, yang menuding kebijakan Polisi lambat dan tidak membentuk situasi darurat. Secara terbuka, mereka menekankan bahwa waktu sebaiknya segera digunakan untuk mengambil tindakan paska peristiwa.,Polisi saat ini memproses kasus ini secara hukum, sementara pihak kepolisian menyampaikan bahwa penjara bagi pelaku akan segera diumumkan. Massa memandang kebijakan terkait keamanan dan stabilitas masyarakat sebagai prioritas.,Pernyataan terbuka dari sejumlah masyarakat menunjukkan keinginan untuk mendorong pemerintah segera mengambil tindakan. Keterlibatan TNI AL dalam kasus ini menjadi pertanyaan tentang keterlibatan institusi kepolisian dalam kebijakan publik.,Peristiwa ini mendorong percakapan mengenai kerjasama antara lembaga kepolisian dan militer dalam menyelesaikan kasus kriminal. Kepolisian diharapkan memperjelas komunikasi dengan masyarakat untuk menghindari konflik.
2026-01-05T11:16:00.000Z
Polisi Pastikan Proses Hukum Penganiayaan Maut Libatkan Oknum TNI di Depok

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.