Pemerintah menyusun peraturan presiden (Perpres) tentang penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) dalam pemeriksaan kasus tindak pidana. Menkum Supratman Andi Agtas menyebutkan AI akan membantu menghindari intimidasi dan kekerasan dari penyidik. Perpres ini telah disampaikan kepada Presiden, dan terkait dengan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Proses pemeriksaan kini diharapkan efektif dalam menjamin keadilan dan keamanan proses penyelidikan.
2026-01-05T10:42:00.000Z
Pemerintah Siapkan Aturan AI Digunakan untuk Pemeriksaan Kasus Pidana

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.