DB
Data Bicara
2026-01-05T09:49:00.000Z

Nadiem Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Chromebook Rp 2,1 T

Nadiem Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Chromebook Rp 2,1 T

Pengacara Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, membacakan petitum permohonan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025), meminta hakim untuk mengeluarkan Nadiem dari tahanan. Dia mengklaim bahwa Terdakwa memohonkan izin pembebasan dari dakwaan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM, dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Hakim diminta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memberikan sela pada putusan sebelum terdakwa diizinkan kebebasan. Pihak terkait memperkuat posisi mereka dengan mempertahankan keputusan hukum sebelum pengadilan mengambil keputusan. —DataBicara: Proses hukum terkait dugaan korupsi terus berlangsung, dan kemenangan terdakwa berdasarkan keputusan hukum yang telah dijatuhkan.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.