DB
Data Bicara
2026-01-05T09:47:00.000Z

Dosen ASN Amal Said Disanksi Penurunan Pangkat di Makassar

Dosen ASN Amal Said Disanksi Penurunan Pangkat di Makassar

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Makassar menetapkan sanksi penurunan pangkat kepada dosen ASN Amal Said (21) atas pelanggaran etik yang dilakukan saat membuang sarkasm pada kasir swalayan inisial N di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman, mengatakan keputusan terbit pada 5 Januari 2025. Sanksi terhitung dari kategori IVc menjadi IVb. Amal Said diklaim terbukti menguliti norma etika dalam mengelola peristiwa tersebut.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.