Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Makassar menetapkan sanksi penurunan pangkat kepada dosen ASN Amal Said (21) atas pelanggaran etik yang dilakukan saat membuang sarkasm pada kasir swalayan inisial N di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman, mengatakan keputusan terbit pada 5 Januari 2025. Sanksi terhitung dari kategori IVc menjadi IVb. Amal Said diklaim terbukti menguliti norma etika dalam mengelola peristiwa tersebut.
2026-01-05T09:47:00.000Z
Dosen ASN Amal Said Disanksi Penurunan Pangkat di Makassar

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.