Pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, HA (31), terancam hukuman penjara seumur hidup karena dijerat KUHP baru. Polisi menuntut hukuman 20 tahun pidana penjara, serta UU perlindungan anak. Kasus dijelaskan sebagai tindak pidana murni, dengan pelaku melakukan pembunuhan setelah pencurian. Penyerang menendangkan korban dua kali, mengakibatkan 19 luka di tubuhnya. Kejadian terjadi di perumahan BBS 3, Cilegon, 16 Des 2025. Polisi menolak keterlibatan keluarga, menekankan aksi tak terkontrol dan keterasingan korban.
2026-01-05T09:41:00.000Z
Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon Terancam Penjara Seumur Hidup

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.