Jakarta, Senin, 5 Januari 2026, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa pengiriman stiker atau meme pejabat publik di media sosial wajib memenuhi standar kesopanan. Dalam keterangannya, Supratman mengingatkan bahwa konten yang tidak senonoh dapat mengakibatkan konsekuensi hukum. KUHP baru memperbolehkan penggunaan stiker atau meme dengan syarat tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, atau konten yang menghambat kebhinekaan. Menkum menekankan pentingnya kebijakan hukum yang transparan terkait tindakan publik, sementara masyarakat diaparat hukum untuk memahami batasan dari peraturan yang diterapkan.
2026-01-05T09:11:00.000Z
Menteri Hukum Terapkan KUHP: Stiker Pejabat Boleh Asal Jika Sopan

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.