Polisi mengklaim wanita di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memaksa suaminya untuk memperkosa pekerja perempuan lalu merekamnya. Pelaku melakukan aksi ini untuk dijadikan bukti perselingkuhan suaminya dengan korban. Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menyebutkan, korban berusia 39 tahun dan suaminya kelahiran 2002, menjauh. Istri duga merasa curiga karena jaraknya jauh, dan di tempat usahanya ada karyawannya perempuan. Kepolisian sedang menindaklanjuti kasus ini. —DataBicara: Kasus ini mencerminkan kompleksitas hubungan keluarga dan kebijakan publik terkait kriminalitas.
2026-01-05T07:56:00.000Z
Istri di Makassar Paksa Suami Perkosa Pekerja untuk Bukti Perselingkuhan

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.