Jakarta - Rakyat Tengah E Ramos Petege mengajukan gugatan ke MA terhadap Pasal 35 huruf a UU Adminduk (No 23/2006) karena menilai pasal tersebut melarang pencatatan perkawinan antar-umat berbeda agama. Ramos mengklaim Pasal tersebut membuatnya gagal mencatatkan pernikahannya dengan pasangan beragama Islam meskipun keduanya sah secara hukum. Pasal ini menetapkan bahwa perkawinan antar-umat berbeda agama tidak diizinkan untuk pencatatan sipil. Ramos menuntut perubahan UU sehingga dapat diakui sebagai bentuk administrasi kependudukan. Pemohon menyebut keberadaan Surat Edaran MA nomor 2/2023 menghambat hakim menyetujui pernikahan beda agama. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan perlu direvisi untuk memperluas kebijakan terkait pengakuan perkawinan beda agama.
Kabar ini mencuri perhatian publik karena menunjukkan perbedaan pendapat antara pemerintah dan masyarakat terkait kebijakan terkait kemitraan antar-umat berbeda agama. Pemohon menyebut bahwa pencatatan perkawinan merupakan bentuk tertib administrasi, sehingga perlu penyesuaian peraturan hukum untuk memberi ruang bagi pasangan berbeda agama. Pihak berikutnya mengajukan penundaan putusan untuk memahami perspektif hukum internasional, sekaligus koreksi terhadap UU mengenai ketentuan mengenai pernikahan beda agama.
Analisis Singkat: UU Adminduk yang mengatur pengakuan perkawinan beda agama masih terbatas, sehingga mendorong revisi hukum untuk memperluas kesetaraan antar-umat berbeda agama. Pemerintah perlu mempertimbangkan perspektif masyarakat global dalam menetapkan kebijakan terkait kemitraan antar-umat.
āDataBicara: UU Adminduk perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat untuk memperluas peluang perkawinan antar-umat berbeda agama. Pemohon menuntut revisi hukum agar tidak hanya berfokus pada pengakuan negara tetapi juga mendorong kemitraan antar-umat yang berbeda agama.
