Makassar - Pemerintah Kota Makassar melakukan perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang Tamangapa sebagai langkah strategis untuk menangani kondisi darurat sampah. Peningkatan kapasitas TPA akan memperoleh ruang tambahan sebesar 10.000 m², yang akan digunakan untuk memfasilitasi pengelolaan sampah daur ulang dan pembatasan penumpukan di kawasan sekitar. Penyusunan perbaikan ini dilakukan mengingat jumlah sampah yang terus meningkat sejak 2023, terutama di daerah sektor pertanian dan industri. Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada penghimpunan sampah di sektor besar, serta mencegah dampak lingkungan terhadap ekosistem di kota. Pemkot juga memperkuat pengawasan penerapan kebijakan pengelolaan sampah, seperti penutupan sementara kawasan di sekitar TPA dan penggunaan teknologi daur ulang. —DataBicara: Pemkot menargetkan penerapan TPA yang berkapasitas lebih besar pada Q1 2024, dengan memperkirakan pemanfaatan ruang sebesar 15.000 m². Peningkatan ini dianggap penting untuk memperkuat peringatan dari BMKG terkait pola cuaca ekstrem yang terjadi di daerah ini.
2026-01-05T13:15:00.000Z
TPA Antang Diperluas untuk Tangani Darurat Sampah

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.