DB
Data Bicara
2026-01-05T06:54:00.000Z

Polisi Menjadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Kebijakan Konstitusi Berlaku

Polisi Menjadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Kebijakan Konstitusi Berlaku

Jakarta - KUHAP baru menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama, menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Kebijakan ini bertujuan membentuk sistem hukum penuntutan yang terpadu. Supratman mempertahankan peran penyidik Polri sebagai koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Ia menegaskan bahwa PPNS tetap berwenang, tetapi harus berkoordinasi dengan polisi sebagai korwas. "Penyidik utama" diatur oleh Mahkamah Konstitusi, jelasnya. Sementara Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa polisi berperan koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS, bukan pemerintahan atau DPR. PPNS tetap berwenang, tetapi harus bekerja sama dengan polisi.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.