Sidang dakwaan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat digelar pada 5 Januari 2026. Tim penasihat hukum Nadiem meminta jaksa memperbolehkan kliennya berbicara, tetapi tidak berhasil. Nadiem diberi kesempatan berbicara, namun diusir keluar ruang sidang tanpa kesempatan menyampaikan keterangan. Pengacara Ari Yusuf Amir mengklaim hak asasi kliennya, sementara jaksa menegaskan kasus korupsi dalam pengadaan perangkat digital. Kekurangan anggaran mencapai Rp 2,1 triliun, terdiri dari kerugian Rp 1,5 triliun dan USD 44 miliar. Indikasi kebijakan publik terkait pengadaan sumber daya di kementerian pendidikan.
2026-01-05T06:37:00.000Z
Pengacara Nadiem Protes Dibawa Pergi Saat Sidang Diskors

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.