DB
Data Bicara
2026-01-05T06:32:00.000Z

Korupsi, Terorisme, hingga Kekerasan Seksual Tak Bisa Restorative Justice

Korupsi, Terorisme, hingga Kekerasan Seksual Tak Bisa Restorative Justice

Korupsi, terorisme, dan kekerasan seksual tidak memenuhi syarat untuk restorative justice, menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Pernyataannya disampaikan di Gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026).,Menurut Supratman, tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, terorisme, dan kekerasan seksual tidak dapat didoktrinkan dengan restorative justice. Hal tersebut sesuai dengan Perjanjian Hukum Adaptasi (KUHAP) yang baru diimplementasikan.,Sementara itu, KUHAP yang baru ini mungkin menjadi dasar hukum untuk menetapkan kriteria restorative justice. Para pihak berharap kebijakan ini mampu memperkuat pengawasan dalam memperbaiki kebijakan hukum.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.