Kuala Lumpur - Otoritas Malaysia memperketat aturan buang sampah sembarangan mulai 1 Januari 2026, dengan hukuman denda hingga 2.000 Ringgit (Rp 8,2 juta) bagi pelanggar. Pelanggaran terbukti akan dikenai pelayanan masyarakat, termasuk membersihkan jalanan dan pohon. Menteri Perumahan Nga Kor Ming menyebut hukuman bertujuan mendidik dan menanamkan tanggung jawab, bukan hanya hukuman. SWCorp, pengawas aturan, telah mengeluarkan 42 surat peringatan terhadap 24 kasus warga Malaysia dan 18 kasus warga asing, dengan 40 kasus melibatkan orang dewasa. Pelanggaran termasuk membuang puntung rokok, botol air, dan plastik tisu di tempat umum. Anak-anak di bawah umur akan dijatokan oleh orang tua.
2026-01-05T06:07:00.000Z
Hukuman Denda hingga Rp 8,2 Juta untuk Buang Sampah Sembarangan di Malaysia

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.