DB
Data Bicara
2026-01-05T05:57:00.000Z

Jaksa: Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook untuk Kepentingan Bisnis

Jaksa: Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook untuk Kepentingan Bisnis

Jaksa menghukum Nadiem Anwar Makarim karena pengadaan Chromebook untuk kepentingan bisnis, terkait penggunaan perangkat ini untuk mempercepat investasi Google di PT AKAB. Jaksa menyatakan Nadiem mengetahui Chromebook tidak bisa digunakan dalam proses belajar mengajar di daerah 3T, hal ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnisnya. Sumber resmi mengatakan Nadiem memahami kelemahan sistem operasi Chrome yang tidak mendukung kurikulum pendidikan di wilayah terpencil. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengeluarkan surat dakwaan pada 5 Januari 2026. Kecurigaan jaksa terhadap upaya Nadiem menunjukkan kepentingan ekonomi yang bersifat terkait dengan kebijakan publik dan pengembangan industri teknologi.

Analisis Singkat: Peristiwa ini mencerminkan kecurigaan terhadap praktik penggunaan teknologi dengan tujuan ekonomi, yang sering terjadi dalam konteks kebijakan publik. Pengadilan menekankan pentingnya transparansi dalam pengadaan perangkat pendidikan untuk mencegah korupsi dan kepentingan terkait.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.