1. Keberadaan Presiden Prabowo Subianto di Tapanuli Selatan dan Aceh Tamiang pada pergantian tahun 2025-2026 menjadi tanda tangan kebijakan publik terhadap bencana alam di Sumatra. Wilayah tersebut menderita dampak terparah dalam hal korban, kerusakan, serta gangguan hidup sosial-ekonomi.
2. Kehadiran presiden di lokasi bencana bukan sekadar simbolis, tetapi alat pemimpinan yang memperkuat otoritas, membenarkan komando, dan mendorong koordinasi antarlembaga. Ia menjadi penentu sinkronisasi di lapangan, mempercepat pengelolaan bencana.
3. Masalah dalam penanganan bencana sering justru berasal dari kelemahan koordinasi di lapangan, bukan ketiadaan regulasi. Keberadaan presiden, khususnya saat ulang, mampu mengoptimalkan jarak antara pusat dan daerah serta menyelaraskan kerja BNPB, TNI-Polri, dan pemerintah daerah dalam kerangka yang lebih jelas.
āDataBicara: Kebijakan publik yang efektif kritis dalam menangani bencana, terutama dengan keberadaan presiden sebagai penentu sinkronisasi antarlembaga di lapangan.
