Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa narasi penyadapan tanpa izin pengadilan adalah hoaks. Ia menjelaskan bahwa penyadapan diatur oleh aturan tersendiri dan tidak tercantum dalam KUHAP. 'Kalau ada yang menyebut bisa menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks. Itu distorsi informasi,' kata Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Punggungnya menyebutkan bahwa KUHAP tidak mengandung aturan detail untuk penyadapan. Area terdampak belum dijelaskan, namun pihaknya menekankan kebijakan hukum yang jelas.
2026-01-05T05:43:00.000Z
Wamenkum: Sadap Tanpa Izin Pengadilan Itu Hoaks

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.