DB
Data Bicara
2026-01-05T05:36:00.000Z

Jangan Sembarang Sebut Pelanggaran HAM Berat dalam Penanganan Bencana Alam

Jangan Sembarang Sebut Pelanggaran HAM Berat dalam Penanganan Bencana Alam

Jakarta - Bencana alam selalu menimbulkan duka, luka, dan kemarahan. Korban jiwa, rumah hancur, serta kehidupan terganggu adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dipandang ringan. Namun dalam situasi emosional seperti ini, penting untuk menjaga akal sehat hukum dan ketepatan istilah. Salah satunya adalah pemanfaatan istilah "pelanggaran HAM berat". Narasi yang mengaitkan korban jiwa dalam bencana di Sumatera dengan pelanggaran HAM berat perlu disebutkan secara tegas agar diskursus publik tidak terjebak pada kesimpulan yang salah.

Dalam sistem hukum Indonesia, pelanggaran HAM berat bukan istilah politik, melainkan istilah hukum spesifik. Undang-undang menyebutkan pelanggaran HAM berat hanya terbatas pada dua kategori: genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Keduanya memerlukan niat, pola sistematis, sifat meluas, dan tindakan aktif atau pembiaran yang disengaja oleh pemerintah.

Pertama, pelanggaran HAM berat bersifat meluas dan terstruktur, bukan sekadar korban jiwa. Kedua, penggunaan istilah ini harus dilakukan dengan tepat, terkait dengan kebijakan pemerintah dan tindakan yang terkait dengan keamanan masyarakat. Contoh nyata dari penggunaan istilah ini terkait bencana alam di Sumatera, yang sejatinya tidak bersifat pelanggaran HAM, tetapi lebih berkaitan dengan kebijakan dan respons pemerintah.

Pertama, pelanggaran HAM berat bersifat meluas dan terstruktur, bukan sekadar korban jiwa. Kedua, penggunaan istilah ini harus dilakukan dengan tepat, terkait dengan kebijakan pemerintah dan tindakan yang terkait dengan keamanan masyarakat. Contoh nyata dari penggunaan istilah ini terkait bencana alam di Sumatera, yang sejatinya tidak bersifat pelanggaran HAM, tetapi lebih berkaitan dengan kebijakan dan respons pemerintah.

—DataBicara: Penggunaan istilah "pelanggaran HAM berat" harus disertai dengan data teknis dan konteks yang akurat, agar tidak terjebak dalam diskursus publik yang memperparah prasangka.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.