Jaksa mengungkap keberatan Nadiem Anwar Makarim terkait keterbatasan Chromebook dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Nadiem menegaskan 'you must trust the giant' terkait keterbatasan koneksi dan kompatibilitas aplikasi Kemendikbud. Jaksa menyebut pertemuan Nadiem dengan Google pada 21 Februari 2020 membuka argumen tentang pengadaan Chromebook yang merugikan negara. Total kerugian Rp 2,1 triliun, termasuk Rp 809 miliar peran Nadiem. Jaksa menegaskan pengadaan CDM (Chrome Device Management) tidak bermanfaat dan memperkaya Nadiem. Pengacara Nadiem membantah klaim korupsi dan diperkaya sebesar Rp 809 miliar.
2026-01-05T05:32:00.000Z
Jaksa: Nadiem Menyatakan 'You Must Trust the Giant' terkait Chromebook

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.