Polisi menangkap pria berinisial HA (30) yang merupakan pelaku pembunuhan anak politisi PKS berinisial A (9). Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut menepis adanya keterlibatan keluarga dalam kasus ini.,Pelaku melakukan aksi pencurian di rumah lain setelah membunuh A di BBS 3, Cilegon. Rekaman CCTV menunjukkan ciri fisik pelaku sama dengan yang melakukan pembunuhan.,Modusnya sama: memencet bel rumah jika tidak ada yang keluar. Di TKP ketiga, pelaku menemukan pisau yang digunakan untuk membunuh A, dan darahnya mengandung DNA korban.,Polisi menegaskan bahwa keterlibatan keluarga tidak terbukti. Motif pelaku terkait himpitan ekonomi, kanker nasofaring, dan kekhawatiran finansial keluarga.,Pelaku dijerat pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP (pembunuhan) serta pasal 80 ayat 3 junto 78C KUHP (pencurian dengan pemberatan). Ancaman hukumannya seumur hidup atau penjara paing lama 20 tahun.,Chat antara pelaku dan istrinya yang dilakukan pada 16 Desember 2025 menunjukkan kekhawatiran finansial dan rencana tindak kriminal. Istrinya menyarankan untuk tidak berusaha.,Polisi menemukan jejak digital bukti komunikasi pelaku dengan istrinya sebelum kejadian.
2026-01-05T05:26:00.000Z
Polisi Tepis Keterlibatan Keluarga di Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.