DB
Data Bicara
2026-01-05T05:18:00.000Z

Pria di Kelapa Gading Mengambil Paksa Anak dari Mantan Istri

Pria di Kelapa Gading Mengambil Paksa Anak dari Mantan Istri

Pria berinisial JE di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengambil paksa anaknya dari mantan istri lantaran tidak bisa dihubungi sejak 3 bulan lalu. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, mengatakan putusan Mahkamah Agung Nomor 3218/K/Pdt/2025 menyatakan hak asuh anak berada pada istri. JE tidak dapat bertemu anaknya karena mantan istri tidak bisa dihubungi, sehingga mengambil paksa anak tersebut dengan bantuan dua temannya. Kepala kepolisian menegaskan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. —DataBicara: Pemenuhan hak asuh anak membutuhkan komunikasi langsung dan keterbukaan ekspresi dari mantan istri.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.