DB
Data Bicara
2026-01-05T04:59:00.000Z

Hakim Tetapkan Sidang Nadiem Makarim Pakai KUHAP Baru

Hakim Tetapkan Sidang Nadiem Makarim Pakai KUHAP Baru

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM untuk terdakwa Nadiem Anwar Makarim menggunakan KUHAP baru. Sidang digelar Senin (5/1/2026) dengan kesepakatan antara penasihat hukum Nadiem dan jaksa. Hakim memastikan bahwa sidang dilakukan sesuai peralihan KUHAP, meskipun Nadiem tidak bisa hadir pada periode 16-23 Desember 2025. Pihak KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Kuasa hukum Nadiem mengikuti prinsip undang-undang yang menguntungkan terdakwa, sementara jaksa memastikan penerapan KUHAP baru. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Keterangan lebih lanjut: kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,1 triliun, dan sidang Nadiem ditunda karena kondisi kesehatan. Undang-undang tentang peralihan hukum berlaku sejak 2025, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal 361. Peralihan berlaku untuk perkara yang sedang disidik, sudah dilimpahkan, atau akan dilimpahkan, selama proses pemeriksaan terdakwa belum dimulai.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.