DB
Data Bicara
2026-01-05T04:20:00.000Z

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook

Sidang dakwaan Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), menunjuk kerugian negara Rp 2,1 triliun dari pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Hasil perhitungan melalui laporan audit menunjukkan kerugian terdiri dari harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan CDM yang tidak diperlukan sebesar Rp 621 miliar. Jaksa menyatakan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya (Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief) melakukan pengadaan tanpa melalui evaluasi harga dan survei data dukung. Perbuatan ini diserahkan karena tidak masuk akal dalam identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di daerah 3T. Nadiem dkk memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar. Tersangka melanggar Pasal 2/3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.