DB
Data Bicara
2026-01-05T04:10:00.000Z

Wamenkum: Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan Hanya 3 dari 9 Upaya Paksa

Wamenkum: Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan Hanya 3 dari 9 Upaya Paksa

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan mengenai perubahan KUHAP yang memperkenalkan penangkapan hingga penahanan tanpa izin pengadilan. Dalam jumpa pers, dia menyebutkan ada sembilan upaya paksa, tiga di antaranya tidak perlu izin pengadilan. Sembilan upaya tersebut termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan keluar negeri. Eddy menegaskan bahwa hanya tiga di antara sembilan upaya paksa tanpa izin pengadilan, sementara yang lain harus izin pengadilan. Dia menjelaskan bahwa klaim bahwa upaya seperti blokir dan penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan adalah hoaks. Eddy menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar sebagaimana diinformasikan oleh masyarakat. —DataBicara: KUHAP baru memperkenalkan penangkapan tanpa izin pengadilan, tetapi hanya tiga di antara sembilan upaya paksa yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Eddy Hiariej menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar, sehingga masyarakat perlu memahami perbedaan antara penangkapan tanpa izin dan yang memerlukan izin pengadilan.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.