Wamenkum Edward Omar Hiariej mengklaim mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru tidak disetujui oleh korban, sehingga perkara akan dilanjutkan. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers terkait KUHAP dan KUHAP baru. Eddy menyebut restorative justice terkait proses penyelidikan, contoh: si A menipuk si B Rp 1 miliar, korban harus melapor ke penyidik sebelum proses sidik. Sumber resmi BMKG menyoroti potensi konflik antara proses penyelidikan dan penuntutan. —DataBicara: KUHAP menyoroti mekanisme restorative justice untuk memprioritaskan pertukaran komponen di tahap penyelidikan, mempercepat proses hukum.
2026-01-05T04:10:00.000Z
Wamenkum: Restorative Justice di KUHAP Tidak Disetujui Korban, Perkara Lanjut

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.