Jakarta - KUHAP baru menambah 3 objek praperadilan di luar upaya paksa, yaitu pemenuhan identifikasi wajib, penangkapan wajib, dan penahanan wajib. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menggambarkan bahwa pra peradilan menjadi bentuk pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Namun, KUHAP baru tidak hanya memperkenalkan pra peradilan untuk upaya paksa. Tiga objek tersebut mencakup pemenuhan identifikasi, penangkapan, dan penahanan wajib. Pra peradilan dilaksanakan di Jakarta Pusat, 5 Jan 2026. —DataBicara: KUHAP baru memperkuat keamalan hukum dengan memperkenalkan tiga objek praperadilan, memperpanjang wewenang Kemenkum dalam pengawasan penegak hukum.
2026-01-05T04:08:00.000Z
3 Objek Tambahan dalam Praperadilan di KUHAP Baru

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.