DB
Data Bicara
2026-01-05T04:01:00.000Z

Perbedaan Pasal Perzinaan di KUHP Lama dan Baru: Tidak Berubah, Tetapi Menyertai Anak

Perbedaan Pasal Perzinaan di KUHP Lama dan Baru: Tidak Berubah, Tetapi Menyertai Anak

Menkum menjelaskan bahwa KUHP baru tidak mengubah pasal perzinaan yang lama. Pasal 284 KUHP lama hanya terkait perzinahan yang dilakukan oleh pihak yang sudah berkeluarga, sementara KUHP baru menambah unsur anak yang harus dilindungi. Kedua versi tetap berlaku sebagai delik aduan, dengan pihak yang boleh mengadu bersifat sama. Pasal 411 dan 412 KUHP baru menyebutkan pidana penjara dan denda untuk persetubuhan di luar perkawinan atau hidup bersama di luar perkawinan. Penuntutan hanya diizinkan atas pengaduan suami/istri atau orang tua/anak. Status peringatan dan pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan belum dimulai.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.