DB
Data Bicara
2026-01-05T03:39:00.000Z

Wamenkum Eddy Hiariej: Pasal 256 KUHP Pemberitahuan, Bukan Izin

Wamenkum Eddy Hiariej: Pasal 256 KUHP Pemberitahuan, Bukan Izin

Jakarta - Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan Pasal 256 KUHP tentang demonstrasi. Pasal ini menuntut pemandu pawai/memberitahukan ke polisi sebelum aksi, bukan izin. Eddy menjelaskan, pasal ini dilakukan untuk memastikan polisi melakukan pengaturan lalu lintas. 'Pasal 256 terkait demonstrasi, jadi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya, pasal itu, jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi,' kata Eddy saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2026). Eddy mengklaim pemerintah memperhatikan kejadian di Sumatera Barat beberapa waktu lalu sebagai alasan memperketat aturan ini. Pemandu pawai wajib memberitahukan ke polisi, bukan mengizinkan aksi secara langsung.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.