Jakarta - Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan Pasal 256 KUHP tentang demonstrasi. Pasal ini menuntut pemandu pawai/memberitahukan ke polisi sebelum aksi, bukan izin. Eddy menjelaskan, pasal ini dilakukan untuk memastikan polisi melakukan pengaturan lalu lintas. 'Pasal 256 terkait demonstrasi, jadi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya, pasal itu, jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi,' kata Eddy saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2026). Eddy mengklaim pemerintah memperhatikan kejadian di Sumatera Barat beberapa waktu lalu sebagai alasan memperketat aturan ini. Pemandu pawai wajib memberitahukan ke polisi, bukan mengizinkan aksi secara langsung.
2026-01-05T03:39:00.000Z
Wamenkum Eddy Hiariej: Pasal 256 KUHP Pemberitahuan, Bukan Izin

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.