Pemerintah Indonesia mengungkapkan suara setelah pasukan AS menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro, menjadikan kota Jakarta sebagai pusat peristiwa. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengingatkan semua pihak untuk mengedepankan dialog dan mematuhi hukum internasional, terutama prinsip Piagam PBB dan hukum humaniter. Pembenaran Kemlu menekankan perlindungan warga sipil, memastikan keselamatan dan kondisi hidup mereka. Di sisi lain, kebijakan AS menangkap presiden negara di luar hukum internasional dianggap sebagai tindakan yang kontroversial. Kementerian Luar Negeri menyarankan bahwa konflik harus diselesaikan melalui negosiasi, bukan paksaan. Dalam analisis, ditekankan pentingnya penggunaan hukum internasional sebagai dasar dialog untuk menyelesaikan sengketa regional.
2026-01-05T00:45:00.000Z
Indonesia Pujudok Kedua Pasukan AS Tangkap Presiden Venezuela, Kemlu Minta Dialog dan Hukum Internasional

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.