Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional. Penangkapan terjadi selama periode Agustus hingga Desember 2025, dengan 20 tersangka berasal dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. LP pertama menyumbang 9 tersangka, LP kedua 6 tersangka, dan LP ketiga 5 tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa penyidik telah mengoperasikan penindakan terkait tindak pidana yang terjadi di beberapa wilayah. Tersangka terancam hukum atas tindak kriminal terkait kegiatan judi online yang digolongkan sebagai aktivitas ilegal. Area terdampak mencakup wilayah hukum yang terlibat dalam penyebaran jaringan judi online tersebut.
2026-01-04T00:01:00.000Z
Bareskrim Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.