Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengumumkan pihaknya telah menyiapkan 968 tempat kerja sosial dalam mengimplementasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. KUHP berlaku mulai 1 Januari 2023, dengan penjara kerja sosial diberikan kepada terdakwa yang melanggar hukum dengan ancaman kurang dari 5 tahun. Pidana kerja sosial dapat dikenai jika terdakwa memiliki ancaman penjara kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).
2026-01-03T12:02:00.000Z
Kemen Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.