DB
Data Bicara
2026-01-03T12:02:00.000Z

Kemen Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru

Kemen Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengumumkan pihaknya telah menyiapkan 968 tempat kerja sosial dalam mengimplementasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. KUHP berlaku mulai 1 Januari 2023, dengan penjara kerja sosial diberikan kepada terdakwa yang melanggar hukum dengan ancaman kurang dari 5 tahun. Pidana kerja sosial dapat dikenai jika terdakwa memiliki ancaman penjara kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.