Anak dengan usia di bawah 17 tahun bisa membuat paspor meskipun belum memiliki KTP. Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) memperkenankan pemohon dengan usia kurang dari 17 tahun untuk mengajukan paspor. Masa berlaku paspor anak maksimal lima tahun. Syarat tambahan mencakup kepatuhan dengan aturan imigrasi, seperti menyertakan data pribadi dan kewarganegaraan. Paspor anak dapat dibuat secara digital atau fisik, setelah konfirmasi konsultasi dengan pihak berwenang. Peraturan ini berlaku di semua wilayah Indonesia, termasuk Jakarta.
2026-01-03T08:04:00.000Z
Anak Usia Di Bawah 17 Tahun Bisa Membuat Paspor, Ini Syaratnya

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.